Setiap kepemilikan atas sebuah aset, Anda harus membayarkan pajak kepada negara yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara. Salah satunya adalah pajak rumah untuk kepemilikan atas rumah yang dikenal dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Untuk lebih jelasnya mengenai pajak ini, berikut ini adalah pembahasannya!
Mengenal Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan yang wajib dibayar atas kepemilikan tanah dan bangunan yang memberikan manfaat status sosial ekonomi bagi pemiliknya. Banyak yang mengira bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hanya wajib dibayarkan ketika area atau lahan yang dimiliki telah didirikan bangunan, padahal hal tersebut ternyata tidaklah benar.
Baca Juga: Pajak Penjual dan Pembeli Rumah yang Wajib Dipahami!
Dilansir dari klikpajak, tidak hanya bangunan saja seperti rumah, ruko, dan gedung bertingkat saja yang wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan, melainkan juga lahan yang dimanfaatkan meskipun tidak ada bangunan di atasnya. Objek tersebut masuk ke dalam objek bumi yang meliputi:
- sawah,
- ladang,
- tanah,
- kebun,
- tambang, dan
- pekarangan.
Sementara untuk objek bangunan dalam PBB adalah:
- rumah tempat tinggal,
- gedung bertingkat,
- pagar mewah,
- kolam renang, dan
- jalan tol.
Namun, objek bumi dan bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, ibadah, kesehatan, pendidikan, sejaran, serta untuk kepentingan negara maupun menjaga flora dan fauna seperti cagar alam, tidak termasuk objek pajak yang wajib membayar PBB.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Bumi dan Bangunan?

PBB wajib dibayar atas kepemilikan aset atau objek bumi dan bangunan yang telah disebutkan di atas. Setiap tahunnya Pemerintah Daerah setempat akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Batas waktu pembayaran SPPT untuk PBB ini umumnya adalah 6 bulan sejak SPPT terbit. Namun, batas waktu pembayaran ini bisa berubah tergantung kebijakan dari Pemerintah Daerah setempat.
Besaran tagihan PBB yang harus Anda bayarkan bisa berbeda karena dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari objek bumi atau bangunan tersebut. Itulah mengapa, dengan ukuran luas yang sama, bisa saja besaran PBB yang harus dibayarkan berbeda ketika berada di lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Pajak Penjualan Tanah – Ini Jenis dan Cara Menghitungnya
2 Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Untuk pembayarannya, Anda bisa bayar pajak rumah Anda atau PBB secara online maupun offline. Keduanya sama-sama mudah dan cepat.
Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Offline
Untuk pembayaran secara offline, sebenarnya Anda bisa dengan cara mendatangi kantor pajak atau kantor pos. Namun, tidak perlu khawatir bagi Anda yang tidak punya waktu untuk pergi ke sana, karena sering kali ada perwakilan petugas pajak yang mendatangi satu lokasi tertentu, sehingga Anda bisa datang ke sana untuk membayar PBB.
Lokasi yang sering didatangi petugas pajak biasanya adalah area fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, atau di sekitar perumahan warga. Jadi bisa lebih mudah kan membayarnya?
Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Online
Untuk Anda yang lebih suka memanfaatkan teknologi untuk berbagai aktivitas, bisa juga memanfaatkan pembayaran secara online. Cara bayar pajak rumah online ini sangat mudah karena Anda bisa menggunakan berbagai aplikasi sesuai dengan yang sudah Anda install pada ponsel Anda.
Cara pembayarannya yaitu:
- Buka aplikasi e-commerce atau mobile banking
- Pilih menu “pembayaran” atau “tagihan”
- Masukkan lokasi objek bumi atau bangunan Anda
- Masukkan nomor objek pajak
- Masukkan tahun tagihan objek pajak
Setelah melakukan langkah di atas, tagihan akan keluar sesuai dengan nominal PBB yang harus dibayarkan. Meskipun platform yang digunakan berbeda dan kemungkinan ada perbedaan tata cara bayar pajak rumah online, tetapi pada umumnya pembayaran pajak ada pada menu “tagihan” atau “pembayaran”. Jadi Anda bisa coba mencarinya pada aplikasi yang Anda gunakan.
PBB harus Anda bayarkan sebelum batas waktu pembayaran karena jika tidak Anda bisa terkena denda PBB sebesar 2% per bulan dari pajak terutang dengan batas waktu keterlambatan adalah 24 bulan. Bukan jumlah yang sedikit kan, apalagi jika objek bumi dan bangunan Anda memiliki NJOP yang tinggi. Jadi, pastikan untuk membayarnya tepat waktu ya.
Informasi mengenai PBB ini tidak hanya penting bagi Anda yang sudah memiliki rumah saja, melainkan juga untuk Anda yang sedang berencana membeli rumah agar mengetahui apa saja biaya yang perlu dibayarkan setelah membelinya. Jika Anda saat ini sedang mencari rumah dengan fasilitas yang lengkap dan nuansa mewah, Eco Town at Sawangan bisa menjadi pilihan yang tepat.
Hannam, Eco Town at Sawangan menyediakan tiga tipe rumah, yaitu Luxe Maison tipe 8×16, Luxe Enclave tipe 9×16, dan Luxe Manor tipe 10×16 yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan Anda. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi marketing gallery kami.


